PERAN SERTA BPK DALAM MENGANTISIPASI KORUPSI
Enbun Ma’rufah
SMA Negeri 87 Jakarta
Pemerintahan di Indonesia sekarang sudah maju seiring dengan perkembangan zaman, selain itu peraturannya pun disesuaikan dengan kondisi masyarakat masa kini. Untuk menciptakan keamanan dan keadilan maka dibuatlah suatu hukum yang berdasarkan pancasila yang sekarang disebut perundang-undangan. Perundang- undangan tersebut menajabarkan segala peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, apabila seseorang melanggar maka hukumlah yang akan memberikan sanksi. Akan tetapi pemberian hukum tidak dapat dilakukan oleh berbagai pihak, hanya lembaga-lembaga tetentu saja yang dapat menjatuhkan hukuman bagi seseorang yang melanggar peraturan.Pelanggaran yang banyak terjadi pada pemeritahan saat ini yaitu korupsi. Korupsi sedang menajadi suatu gejala yang sulit dicegah, karena pencegahan korupsi hanya dapat dihilangkan bila setiap orang menyadari akibat yang akan terjadi bila melakukan hal tercela tersebut. Tetapi pada kenyataan yang terlihat korupsi hanyalah perbuatan yang biasa bagi beberapa orang dalam instansi pemerintahan. Padahal pada hakikatnya uang tersebut berasal dari rakyat dan uangnya pun digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan perundang-undangan mengenai pihak yang mengawasi keuangan yang terdapat pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dalam perundang-undangan tersebut memang dinyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya instansi yang memeriksa keuangan negara. Namun, kenyataan yang terjadi sekarang adalah BPK yang seharusnya menjadi pemeriksa keuangan, kini semata-mata dijadikan sebagai formalitas. Kenyataan tersebut telah menyalahi perundang-undangan, yang samestinya dilakukan oleh BPK untuk memeriksa dan bertanggung jawab sepenuhnya mengenai keuangan negara.
Permasalahan yang timbul adalah ketika BPK menetapkan bahwa dalam suatu penyelewengan terdapat tindak pidana padahal yang dapat memutuskan adanya suatu tindak pidana atau tidak adalah KPK dan kejaksaan agung. Hal ini membuat BPK yang seharusnya dapat menyelesaikan suatu permasalahan secara mandiri menjadi kurang efektif, karena tugasnya dibagi oleh KPK dan kejaksaan agung. Permasalahan BPK juga dikarenakan audit keuangan yang tidak kunjung selesai membuat DPR menunggu lama dan kurang kepercayaan kepada BPK, hal tersebut dikarenakan faktor-faktor audit yang sistemik dan pencarian data yang membutuhkan waktu yang sangat banyak.
0 komentar:
Posting Komentar